Bagi masyarakat yang akan membuka rekening baru di bank atau lembaga keuangan lainnya , kini tak akan cukup lagi hanya dengan menyertakan dokumen kependudukan seperti disyaratkan semua institusi perbankan di negeri ini.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyertakan kartu identitas seperti KTP, sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) penyertaan Paspor/KITAS/KIMS/KITAP menjadi wajib. Dan untuk beberapa jenis tabungan di sejumlah bank, dibutuhkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain setoran awal dengan jumlah bervariasi sesuai bank dan jenis tabungannya serta beberapa syarat internal lainya yang berbeda di setiap bank.
Lewat aturan anyar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah persyaratan untuk pembukaan rekening baru bank, bagi individu pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Mengutip situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024 yang merujuk pada Pasal 9 PMK 90/2017, yang mewajibkan lembaga keuangan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi dan/atau entitas baik domestik maupun asing.
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening lama yang menolak untuk mematuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9."
Transaksi yang tidak boleh dilayani, apabila nasabah tak complied dengan aturan tersebut adalah setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, dan pembukaan kontrak bagi nasabah perbankan.
Intinya, lewat aturan itu siapapun pemilik rekening keuangannya harus secara sukarela memberikan akses kepada Pemerintah Cq Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu agar bisa mengintip segala transaksi yang terjadi di rekeningnya, demi kepentingan perpajakan.
Mengutip Kontan.co.id, merujuk pada hasil wawancaranya dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, aturan baru ini alasan utamanya untuk memberi kepastian hukum bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran pajak sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard).