Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa, bahwa praktik transaksi short selling saham tergolong perbuatan yang diharamkan, karena memiliki karakteristik yang mengarah kepada transaksi haram.
Menurut Ketua DSN-MUI bidang Pasar Modal Syariah Iggi M.Achsien seperti dilansir CNNindonesia.com, pemberian cap haram pada transaksi short selling didasarkan pada Hadist yang menyatakan tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak dimiliki.
Cap haram ini tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Apa itu Transaksi Short Selling
Asal tahu saja, short selling ini adalah transaksi yang legal, dan itu berlaku di sebagian besar negara-negara di dunia. Di Amerika Serikat aturan short selling dituangkan dalam Regulation SHO yang dirilis oleh US Securities and Exchange Commision (SEC).
Di Indonesia aturannya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Secara sederhana, short selling dapat diterangkan sebagai praktik trading saham di mana investor menjual saham yang belum dimiliknya dengan harga tinggi, sambil berspekulasi bahwa harga saham tersebut dikemudian hari akan lebih rendah daripada saat menjual.
Ini kebalikan dari trading saham biasa, di mana kita beli saham dengan harapan ke depan harganya naik. Sebagai gambaran saya akan coba terangkan bagaimana cara kerjanya.
Langkah awal yang dilakukan investor pelaku transaksi short selling adalah meminjam sejumlah saham dari perusahaan sekuritas atau broker saham tempat ia biasa bertransaksi.
Setelah itu, investor yang bersangkutan langsung menjual saham pinjaman itu ke pasar dengan harga yang berlaku saat itu.
Kemudian, si investor biasanya menunggu hingga harga saham tadi turun.