Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Sedikit Tentang BP-Tapera dan Peran OJK dalam Pengawasannya

Diperbarui: 1 Juni 2024   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: SHUTTERSTOCK/TITIS CAHYA AJI PAMUNGKAS via kompas.com)

Polemik keberadaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir di tengah masyarakat, pro dan kontra ramai disuarakan oleh berbagai pihak terutama di media sosial.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah menetapkan peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/05/2024), awal pekan lalu.

Mengutip beleid dimaksud, dijelaskan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Sejatinya,"mahluk" bernama Tapera itu bukan merupakan barang baru di Indonesia. Menukil situs resmi BP-Tapera,sebelum bersalin rupa menjadi BP-Tapera, entitas ini dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)

Badan ini dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 14 tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto, yang ditetapkan pada 15 Februari 1993.

Bapertarum ini mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS, melalui skema untuk memperoleh rumah yang layak. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji PNS untuk dikelola sebagai tabungan perumahan.

Pada praktiknya, Bapertarum ini tidak terlalu berhasil, paling tidak itu yang dirasakan oleh ibu dan bapak saya yang menjadi PNS dimasa kebijakan ini diluncurkan, subsidi uang muka rumah yang dijanjikan tak pernah berwujud, hasil dana kelolaannya pun menguap tak jelas juntrungannya, sampai akhir hayat kedua orang tua saya yang gajinya dipotong setiap bulan, tak pernah melihat uang itu lagi.

Entah karena dianggap tidak jelas, pada tahun 2016 Bapertarum diubah bentuknya oleh Pemerintah menjadi Tapera melalui Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera, setelah proses transisi kelar, akhirnya BP-Tapera resmi didirikan pada Maret 2018 dengan cakupan kepesertaan yang diperluas secara bertahap hingga ke segmen pekerja  penerima upah di TNI/Polri, BUMN, BUMD, BumDes, sektor swasta, mandiri, dan informal.

Struktur Organisasi BP-Tapera, digawangi oleh Komite Tapera yang terdiri  dari  5 orang, yakni, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, semuanya itu jabatan ex officio ditambah satu unsur profesional yang saat ini masih kosong setelah Vincentius Sonny Loho meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Di sisi pelaksana, BP-Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dengan dibantu oleh empat Deputi Komisioner.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline