Rabu (06/12/2023) sore dua hari lalu, Adik saya bertanya, ini gimana masalah pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan(NIK) yang tertera di setiap Kartu Tanda Penduduk(KTP) penduduk Indonesia.
Ia khawatir kalau tak melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, urusan administrasi kependudukan ke depannya akan mengalami kesulitan.
Dan bagaimana caranya melakukan pemadanan tersebut, apakah harus datang ke kantor pajak setempat atau bagaimana?
Sebenarnya pertanyaan ini, merupakan pertanyaan seribu umat.
Pemahaman saya tentang masalah pemadanan NPWP ini sebenarnya tak terlalu detil juga, yang saya tahu persis, hanya batas waktunya, yakni paling lambat harus dilakukan pada 31 Desember 2023.
Namun, lantaran saya sudah melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, jadi pemahaman saya tentang kebijakan baru ini lumayan bertambah.
Dan saya coba akan bagikan dalam artikel sederhana ini.
Kebijakan baru terkait perpajakan dengan batas akhir tahun 2023 ini dibuat karena Pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan(DJP-Kemenkeu) sejatinya sudah secara resmi memulai pelaksanaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini sejak 19 Juli 2023 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, yang pelaksanannya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Tujuan Pemerintah menerbitkan kebijakan ini, agar DJP lebih mudah mengawasi masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya, dan mempermudah proses administrasinya.