Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Ganjar-Mahfud, Janjikan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Bermanfaatkah bagi Perempuan?

Diperbarui: 24 November 2023   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kumparan.com

Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kian mendekat, musim kampanye resmi akan segera bergulir mulai 28 November 2023, pekan depan.

Namun untuk soal penyampaian gagasan, semua pasangan capres,  sudah berulang kali menyampaikannya,  berbagai program kerja dan janji-janji manis  telah banyak mereka umbar.

Itu lah kampanye politik, tak ada yang salah juga, bahkan bagus bagi demokrasi dan gagasan-gagasan itu bisa menjadi sebuah diskursus sehat di tengah masyarakat.

Salah satunya, yang menarik adalah janji capres benomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait cuti hamil bagi pekerja Perempuan

Dalam dialog terbuka di Univesitas Muhammadiyah Jakarta, duet ini menjanjikan, jika memerintah nanti mereka akan memastikan cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan.

Bahkan untuk memastikan aturan cuti melahirkan 6 bulan bagi perempuan itu bisa dipatuhi para pengusaha, pemerintahnya kelak akan membuat super Apps untuk menampung berbagai keluhan masyarakt secara langsung, termasuk masalah cuti hamil tadi.

"Kalau cutinya nanti pengusahanya enggak boleh gimana? Ada Disnaker, dan Kemnakar, itu dilaporkan, Pak, kami takut mau lapor. Saya kasih super apps, kamu lapor," katanya, seperti dilansir Kumparan.com. Kamis (23/11/2023).

Sebenarnya, janji kampanye Ganjar tersebut, bukan barang baru. Cuti melahirkan 6 bulan sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejehateraan Ibu dan Anak(RUU-KIA) yang telah resmi menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), pada Juni 2022 lalu.

Menurut berbagai sumber referensi yang saya dapatkan, hal mendasar dan menjadi badan perdebatan di antara para pemangku kepentingan adalah masalah perubahan pengaturan cuti melahirkan, semula 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, seperti yang tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagalerjaan.

Diubah menjadi, paling sedikit 6 bulan untuk cuti melahirkan, dengan ketentuan, 3 bulan pertama dibayar penuh dan 3 bulan kemudian dibayar 75 persen dari upah, seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) serta  Pasal 5 ayat (1), dan (2) RUU KIA.

Tujuan dari RUU KIA dan janji kampanye Ganjar-Mahfud terkait cuti melahirkan 6 bulan tersebut sangat luhur, antara lain dapat meningkatkan kesehatan ibu dan anak, menciptakan kualitas tumbuh kembang anak yang lebih prima, mengingat  anak-anak adalah masa depan Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline