Dalam penerbitan berbagai Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel, narasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan selalu membandingkan imbal hasil yang ditawarkan oleh SBN atau SBSN ritel dengan suku bunga deposito.
Kalimatnya kurang lebih seperti ini, misalnya,
"Imbal hasil ORI 023 lebih menarik dibandingkan rata-rata bunga deposito di bank-bank milik negara"
Sebagian dari kita mungkin sedikit kurang memahami,
"Lah kok instrumen investasi di dibandingkan dengan deposito,"
"Ga apple to apple dong perbandingannya"
"Deposito kan produk perbankan seperti tabungan, jelaslah imbal hasilnya pasti lebih rendah dibandingkan imbal hasil instumen investasi"
Pertanyaannya deposito itu produk tabungan atau produk investasi sih?
Mengutip keterangan dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memang betul deposito imerupakan produk perbankan, tapi dikategorikan sebagai produk investasi.
Jadi secara sederhana, deposito itu adalah produk investasi dari perbankan yang secara nature memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.
Namun, nasabah tidak bisa menarik uangnya setiap saat, tapi harus sesuai dengan jangka waktu seperti yang ditetapkan di awal.