Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Setelah ST 010, Terbit CWSL 004, Yuk Kita Kenali CWSL itu Instrumen Keuangan Syariah Apa?

Diperbarui: 19 Mei 2023   15:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Stockbit.com

Penawaran dua sub seri Sukuk Ritel ST 010 T2 bertenor 2 tahun dengan imbal hasil 6,25 persen dan dan ST 010 T4 dengan masa jatuh tempo 4 tahun yang memiliki imbal hasil 6,40 persen, sudah bergulir sepanjang 7 hari sejak dibuka pada 12 Mei 2023 akhir pelan lalu.

Hingga 5 hari sejak penawaran, pesanan yang sudah masuk pada 30 mitra distribusi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah mencapai Rp. 4 triliun.

Padahal, menurut Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianto Hadiningdyah dalam event Post Launching ST 010 pada 17 Mei 2023 yang saya hadiri, masa penawaran ST 010 masih tersisa 10 hari, penawarannya akan ditutup pada 7 Juni 2023 awal bulan depan. 

Sementara kuota awal penawaran instrumen investasi berbasis syariah ini hanya Rp. 10 triliun. 

Artinya, besar kemungkinan kuota Rp.10 triliun yang dipatok Pemerintah, akan terlampaui.

Sebetulnya bukan hal baru kuota penawaran awal yang ditetapkan untuk Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel apapun serinya, selalu kelebihan penawaran atau oversubscribe.

Bisa dipahami lah kondisi ini, lantaran instrumen investasi seperti SBN dan SBSN ritel dengan karakteristik aman dan nyaris bebas risiko, nyaman dengan imbal hasil sangat menarik ini seperti oase menyegarkan di tengah belantara investasi yang cukup kejam.

Apalagi minimal investasinya pun relatif terjangkau, hanya dengan Rp. 1 juta siapapun warga negara Indonesia sudah bisa berinvestasi di instrumen keuangan tersebut.

Cara bertransaksinya pun sangat mudah, dilakukan sepenuhnya secara online, bisa di mana saja dan kapanpun, 24 jam sehari 7 hari seminggu.

Keamanannya, ya tak perlu lagi lah diragukan, lantaran SBN dan SBSN Ritel ini di jamin oleh undang-undang, jadi pokok dan imbal hasilnya pasti dibayarkan siapapun Pemerintahannya.

Instrumen keuangan ini merupakan bagian dari inovasi pembiayaan untuk kemandirian pembangunan nasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline