Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara khusus untuk investor perorangan dalam negeri atau biasa disebut Sukuk ritel rencananya kembali akan diterbitkan Pemerintah Cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) pada Jumat (12/05/2023) pekan ini.
Kali ini, jenisnya Sukuk Tabungan seri ST 010 dengan dua sub seri yang dibedakan berdasarkan masa jatuh tempo atau tenornya, ST010 T2 bertenor 2 tahun dan ST010 T4 jatuh temponya 4 tahun ke depan.
Lantaran tenornya berbeda, otomatis imbal hasilnya pasti lain, sub seri ST010 T4 imbal hasilnya bakalan lebih tinggi dibandingkan ST010 T2.
Nah, kira-kira berapa yah imbal hasil yang akan ditawarkan Pemerintah untuk instrumen investasi berbasis syariah ini?
Mengutip keterangan Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu, Deny Ridwan, beberapa waktu lalu, dalam menentukan besaran imbal hasil sebuah instrumen investasi ritel biasanya pihak penerbit dan pengelola memperhitungkan sejumlah faktor, yakni :
Suku bunga acuan yang dirilis oleh Bank Indonesia, dalam hal ini BI 7 days repo rates (BI7DRR).
Kemudian rata-rata imbal hasil SBN yang memiliki masa jatuh tempo serupa di pasar sekunder akhir-akhir ini.
Faktor lain yang diperhitungkan adalah tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Terakhir, suku bunga deposito rata-rata di bank-bank milik negara serta kondisi ekonomi makro dalam negeri dan situasi perekonomian global.
Suku bunga acuan BI7DRR, yang terakhir dirilis Dewan Gubernur BI pada 18 April 2023 lalu adalah sebesar 5,75 persen.
Sepertinya angka 5,75 persen ini lah yang akan dijadikan patokan oleh Pemerintah untuk menentukan imbal hasil yang akan ditawarkan untuk dua sub seri ST 010.