Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Prosesi Pemahkotaan Raja Charles III, Hanya tentang Budaya dan Kelaziman di Kerajaan Inggris

Diperbarui: 5 Mei 2023   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WPA POOL//GETTY IMAGES 

Penobatan atau lebih tepatnya Pemahkotaan Raja Charles III, sebagai Raja di Inggris Raya menggantikan sang Ibunda, Ratu Elizabeth II yang mangkat 8 Desember 2022 lalu, akan dilaksanakan Sabtu, 6 Mei 2023 besok. 

Kenapa "Pemahkotaan" istilah yang lebih tepat, lantaran menurut Profesor of British & Government di UCL, Robert Hazelli dalam tulisannya di The Conversation, hukum umum (common law) Rex Nunquam Moritur yang berarti "Raja tak pernah mati," Pangeran Charles pewaris tahta utama otomatis menjadi Raja begitu Ratu Elizabeth II wafat.

Tujuannya agar Pemerintahan Kerajaan Inggris tetap berlanjut meskipun seorang raja atau ratu meninggal. Oleh sebab itu tak perlu lagi penobatan, karena pada dasarnya penobatan itu sudah terjadi.

Yang dilakukan besok adalah prosesi Pemahkotaan saja, sebenarnya tanpa prosesi itu pun Raja Charles III tetap saja adalah seorang Raja Inggris yang salah satu tugasnya adalah sebagai Kepala Negara Inggris.

Meskipun kekuasaannya bersifat simbolis dan seremonial serta secara politik pun Raja harus netral tak boleh berpihak. Selain urusan eksekutif, Raja Inggris juga memiliki peran-peran legislatif secara resmi yaitu :

Mengangkat Pemerintahan, Pemimpin partai yang memenangkan Pemilu biasanya dipanggil untuk menghadap Raja di Istana Buckingham untuk membentuk Pemerintahan. Raja pun membubarkan Pemerintahan secara resmi sesaat sebelum Pemilu dilaksanakan.

Pembukaan Sidang Parlemen di Awal Tahun dan Pidato Raja, Raja membuka sidang parlementer dengan upacara pembukaan di awal tahun. Saat itu, Raja menetapkan rencana-rencana Pemerintahan yang disampaikan dari kursi tahta di Majelis Tinggi Parlemen (House of Lord).

Persetujuan Kerajaan, ketika sebuah legislasi disahkan oleh Parlemen, regulasi itu harus disetujui secara formal oleh Raja untuk menjadi undang-undang. Terakhir kali UU yang mendapatkan penolakan Persetujuan Kerajaan terjadi pada tahun 1708.

Apakah tanpa prosesi pemahkotaan yang konon katanya menelan biaya 100 juta Poundsterling atau Rp 1,8 triliun itu, Raja Charles tak dapat melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, ya tidak juga. 

Raja Charles III sudah mengesahkan Pemerintahan Perdana Menteri Rishi Sunak beberapa saat setelah dirinya menjadi raja. Bahkan Raja Edward VIII, raja Inggris ke-11 sebelum mundur dan digantikan oleh Ratu Elizabeth II, tak pernah menjalani prosesi Pemahkotaan.

Hanya saja, bedanya, setelah coronation ceremony, King Charles III boleh mengenakan Mahkota Kerajaan Inggris dan menggunakan Regalia atau simbol-simbol kerajaan lain seperti  Sovereign Orb (berbentuk bola) atau Sovereign's Sceptre with Cross (tongkat Raja dengan simbol salib di atasnya). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline