Masa penawaran dua sub seri Saving Bonds Ritel (SBR) 012 T2 bertenor 2 tahun dan SBR 012 T4 dengan tenor 4 tahun telah berakhir Pukul 10.00 Kamis (09/02/2023) kemarin. Total raihan dana dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel ini mencapai Rp. 22,18 triliun.
Dengan rincian, jumlah pemesanan untuk SBR 012 T2 dengan imbal hasil 6,15 persen sebesar Rp.16,73 triliun dan SBR 012 T4 ber-imbal hasil 6,35 persen dipesan senilai Rp. 5,45 triliun.
Angka ini merupakan rekor tertinggi penyerapan investor untuk sebuah SBN ritel yang tak diperdagangkan kembali (non-tradeable) sejak dijual secara online melalui sistem e-SBN.
Bukan hanya perkara rekor, fakta tersebut menunjukan bahwa instrumen keuangan pelat merah ritel ini memang luar biasa hype di tengah masyarakat umum dan investor.
Selanjutnya, setelah proses settlement SBR 012 selesai pada 15 Februari 2023 pekan depan, para investor yang telah melakukan pemesanan akan mendapatkan unit investasinya tersebut dan akan menerima imbal hasil pertamanya pada 10 Maret 2023.
Penerbitan SR 018
Nah, apabila ada diantara masyarakat yang belum sempat berinvestasi di seri SBR 012 karena satu dan lain hal atau menunggu instrumen investasi berbasis syariah, mengacu pada jadwal penerbitan SBN ritel yang telah dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu), awal bulan depan, tepatnya pada 3 Maret 2023 Pemerintah akan membuka penawaran untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk ritel seri SR 018.
Seri SR 018 ini merupakan produk investasi berbasis syariah khusus diperuntukan bagi individu warga negara Indonesia. Penerbitan dan pengelolaannya benar-benar complied terhadap prinsip-prinsip syariah.
Clear! sesuai dengan pernyataan Dewan Syariah Nasional (DSN), Sukuk ritel ini tak mengandung unsur Maysir (Judi), Gharar (ketidakjelasan), dan usury atau riba.
Penerbitan Sukuk ritel mnggunakan struktur Akad Ijarah atau dalam istilah lain disebut Asset to be Leased. Dana hasil dari penerbitannya akan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan investasi berupa hak pembelian manfaat Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian disewakan kepada Pemerintah Indonesia.
Selain itu, dana hasil investasi masyarakat itu akan digunakan untuk pengadaan proyek yang nantinya akan disewakan kepada Pemerintah Indonesia.
Dari hasil sewa itulah, imbal hasil Sukuk Ritel akan dibayarkan kepada investor atau masyarakat pemegang unit sukuk ritel sesuai dengan besaran imbal hasil yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah.