Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Habis ORI 022 Terbitlah ST 009, 11 November Pekan Ini, Apa Beda Obligasi dan Sukuk?

Diperbarui: 7 November 2022   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis.com

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu), pada 11 November 2022 bakal merilis Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yang terakhir untuk tahun 2022, yakni Sukuk Tabungan seri ST 009.

Mengutip akun media sosial DJPPR Kemenkeu, masa penawaran ST 009 akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 November 2022.

Sepanjang tahun 2022, Pemerintah telah menerbitkan 5 SBN Ritel, yang terdiri dari Obligasi Negara Ritel (ORI) Seri 021, Sukuk Negara Ritel SR 016, Saving Bond Ritel Seri SBR 011, Sukuk Ritel Seri SR 017, kemudian yang baru saja usai masa penawarannya beberapa pekan lalu, Obligasi Ritel Negara Seri ORI 022 dan ST 009 merupakan SBN ritel  yang ke-6 diterbitkan oleh Negara.

Sukuk Tabungan merupakan salah satu jenis surat berharga berbasis syariah, yang diperuntukan bagi investor individu atau ritel.

Ke-syariah-an ST ini tak perlu diragukan karena benar-benar dikelola dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat sesuai standar Dewan Syariah Nasional.

Meskipun sama-sama SBN Ritel diterbitkan oleh Negara, secara prinsip  Sukuk dan Obligasi dalam hal penerbitan dan pengelolaannya berbeda.

Sukuk secara sederhana dapat diartikan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan dari suatu aset, dalam konteks sukuk negara bukti kepemilikannya berupa aset negara yang disewakan terhadap Pemerintah. 

Sedangkan Obligasi, surat utang dengan jangka waktu atau tenor dengan nominal tertentu.

Manfaat kedua instrumen keuangan ini sebenarnya tak berbeda jauh, dari sisi investor yang pasti keduanya sama-sama memberikan imbal hasil yang menarik dan relatif aman.

Manfaat lainnya, dengan berinvestasi di Sukuk  atau Obligasi Negara, kita berkontribusi langsung dalam pembangunan negara, memperluas alternatif pembiayaan APBN, meningkatkan peran sistem keuangan dalam negeri, hingga bisa memperluas dan mendiversifikasi basis investor dan memperdalam ragam instrumen investasi.

Yang sedikit berbeda,  berinvestasi di Sukuk, berarti kita mendorong dan memperkuat Pasar Keuangan Syariah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline