Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Anak-Anak Pasangan Sambo "Collateral Damage" Dalam Pembunuhan Brigadir J

Diperbarui: 23 Agustus 2022   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribunnews.com

Hampir semua chaotic circumstances menyisakan collateral damage, korban imbuhan yang sebenarnya tak tahu menahu atau terlibat dalam kejadian chaos yang diakibatkan oleh sebuah kejadian kekerasan.

Lazimnya, istilah collateral damage berkaitan dengan serangan militer terhadap suatu objek dalam situasi perang antar dua pihak atau lebih.

Dalam prespektif militer, seperti yang saya kutip dari situs artikata.com, Collateral damage dapat diartikan sebagai sebuah kata eufemisme yang menerangkan korban atau kehancuran yang dilakukan secara tidak sengaja yang ditimbulkan pada warga sipil dalam operasi militer.

Sementara dalam prespektif lebih umum, collateral damage bisa diartikan korban yang tak sengaja timbul  dan tak tahu menahu atas kejadian tersebut atau terlibat dalam konflik yang berlangsung.

Nah, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang diduga didalangi Mr and Mrs Sambo terdapat dua pihak yang bisa dikategorikan sebagai collateral damage atau korban imbuhan.

Meskipun, bukan korban secara fisik tetapi lebih banyak menjadi korban secara psikis, dan potensi rusaknya kehidupan mereka secara permanen.

Salah satu yang kini dibicarakan publik terkait korban imbuhan peristiwa berdarah serupa tragedi di Duren Tiga adalah 4 orang anak dari pasangan diduga tsrsangka utama kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Begitu Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir Joshua  oleh  penyidik Tim Khusus Mabes Polri dengan sangkaan Pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.

Menyusul penetapan serupa terhadap suaminya   Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah dilakukan ssbelumnya, dengan tuduhan serupa. Terbayang bagaimana nasib keempat anak dari pasangan tersebut.

Mengingat Pasal Pembunuhan berencana ancaman hukumannya adalah, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Waktu yang luar biasa panjang, bahkan jika hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan kelak, secara permanen sebagai orang tua mereka tak akan bisa lagi mengurus anak-anaknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline