Setelah lama tak jelas statusnya, padahal ia berada di pusaran utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka utama perkara tewasnya mantan ajudannya Brigadir J.
Hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, seperti yang saya saksikan langsung lewat siaran breaking news Kompas TV, Irwasum Polri Komjen Pol Agung ketua tim khusus kasus kematian Brigadir J menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah dilakukan 3 kali pemeriksaan dan gelar perkara.
Tim khusus Polri menyematkan Pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati
Sebelumnya, Putri sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya pada 9 Juli 2022 lalu.
Namun ternyata, setelah diselidiki oleh tim khusus ternyata tak dtemukan unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Belakangan Putri lebih banyak memilih diam dengan alasan dalam kondisi kesehatan mental yang buruk serta depresi menghinggapinya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan sepertinya sudah patah arang dengan Putri.
Oleh sebab itu LPSK menolak keinginan Putri untuk dilindungi. Karena menurut mereka tak ada kepentingan yang mengancam Putri secara fisik lantaran "terlapor" pelecehan seksual yakni Brigadir J telah meninggal dunia.
Namun demikian, LPSK menemukan bahwa Putri lebih cenderung membahayakan diri sendiri karena menurut hasil assesmen singkatnya, Putri mengalami gangguan kejiwaan.
Kita memahami lah, bahwa drama panjang peristiwa seperti yang dialami Putri akan membuat siapapun jatuh dalam kondisi mental yang buruk dan depresi.
Apalagi tak ada satu hari pun selama 40 hari, tanpa pemberitaan tentang tragedi yang mengerikan ini.