Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Mengenal Istilah Surat Berharga Negara, Sebelum Berinvestasi di SR017

Diperbarui: 20 Agustus 2022   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Hari Jumat 19 Agustus 2022, kemarin, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR-Kemenkeu) secara resmi menawarkan instrumen investasi berupa Surat Berharga Negara Syariah, khusus untuk investor ritel dalam negeri, berjenis Sukuk Ritel seri SR017.

Instrumen keuangan syariah negara atau biasa disebut Sukuk Negara secara definisi adalah surat berharga yang emisinya berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlaying asset.

Jika mengacu, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 18/POJK.04/2015, Sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya.

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan. Dalam sejarah ekonomi Islam, Sukuk bukanlah barang baru. Sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad ke-6 masehi.

Namun demikian, istilah Sukuk baru benar-benar populer ketika memasuki abad ke-21. 

Pada umumnya instrumen keuangan ini digunakan oleh Pemerintah atau perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu.

Di Indonesia, Sukuk pertama kali diterbitkan oleh perusahaan telekomunikasi PT.Indosat. Tbk pada 2002.

Saat itu saham mayoritas Indosat masih dimiliki Pemerintah Indonesia sebelum kemudian didivestasi untuk dimiliki Temasek milik Pemerintah Singapura.

Di Indonesia aturan terkait Sukuk baru diterbitkan pada tahun 2008 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sebagai tindaklanjutnya, kemudian Pemerintah menerbitkan SBSN untuk pertama kalinya pada 26 Agustus 2008. 

Berarti 14 tahun sudah Sukuk digunakan untuk memobilisasi dana investor oleh pemerintah dengan nilai dana yang berhasil dikumpulkan hingga saat ini mencapai Rp. 2.000 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline