Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Paypal di Tengah Kehebohan PSE Kominfo dan Legalitas Operasionalnya di Indonesia

Diperbarui: 3 Agustus 2022   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi aplikasi Paypal yang sempat diblokir karena belum mendaftar PSE Kominfo. Sumber: businessinsider via Kompas.com

Sekali lagi saya akan menulis perihal yang berkaitan dengan pemblokiran 8 platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Salah satu platform digital yang menjadi objek pemblokiran Kominfo adalah Paypal. Alasan Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo selain belum mendaftar PSE Lingkup Privat, Paypal juga belum memiliki izin untuk beroperasi di wilayah Indonesia dari Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini lah yang akan saya sorot dalam artikel ini.

Padahal kita semua tahu, di Indonesia siapapun yang akan berusaha di sektor jasa keuangan apapun bentuknya apalagi berkaitan dengan sistem pembayaran dan transaksi keuangan lainnya yang melibatkan dana masyarakat Indonesia dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia harus atas izin BI dan/atau OJK.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tanpa izin dari salah satu atau keduanya, berarti siapapun individu atau entitas perusahaan keuangannya akan dianggap ilegal dan operasionalnya dapat ditutup kapanpun, termasuk Paypal.

Paypal merupakan sebuah entitas keuangan, yang beroperasi dan berbisnis di Indonesia serta telah digunakan oleh ribuan masyarakat Indonesia, dan tentu saja dari operasional bisnisnya tersebut menghasilkan revenue bagi Paypal Holding Inc yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat ini.

Mengenal dan Lintasan Sejarah Paypal.

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, Paypal merupakan layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia, yang bertindak sebagai alternatif pembayaran tradisional, yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi keuangan kapanpun dan di manapun sepanjang memiliki jaringan internet.

Kelebihan yang dimiliki oleh Paypal ini menjadikannya alternatif yang paling populer dibandingkan bank dalam pelaksanaan pembayaran transaksi bisnis internasional.

Selain transaksi keuangan, Paypal juga memungkinkan pengguna untuk menyimpan dana dalam akun mereka. Dana yang disimpan ini dapat ditransaksikan maupun dicairkan di bank lokal.

Paypal juga mengizinkan para pengguna untuk menginvestasikan dana yang berada di akun Paypal mereka melalui perusahaan afiliasinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline