Setiap perbuatan apapun itu, positif atau negatif pasti memiliki konsekuensi masing-masing. Siapa menabur angin akan menuai badai, begitulah ungkapan pepatah lama.
Ketika cuitan penuh ilmu dan kebajikan yang ditebar di media sosial, kebaikan tentu akan menghampirinya.
Namun, ketika yang dicuitkan narasi penuh kebencian dengan mengesampingkan norma, keburukanlah yang akan datang mendekatinya.
Mungkin, itu lah yang kini tengah terjadi pada KMRT Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dikenal sebagai pakar telematika dan mantan politisi Partai Demokrat.
Cuitannya yang diduga mengandung unsur penistaan agama dan kebencian yang ia tulis lewat akun media sosial Twitter miliknya @KMRTRoySuryo2 dengan diimbuhi meme stupa Candi Borobudur, membawanya menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Seperti dilansir Kompas.Com, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme patung sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Status tersangka disematkan Kepolisian pada Roy Suryo setelah melalui proses cukup panjang yang berawal dari viralnya unggahan Roy Suryo, lantas warganet bereaksi cukup keras, terutama dari kalangan Umat Buddha.
Oleh sebab itu, lantas Roy menghapus cuitannya meski belum menyampaikan permintaan maaf.
"Agar tdk ada yg memprovokasi lagi & dianggap 'mengedit' krn ketidakfahamannya, Maka postingan tsb saya drop, case close.
Jelas2 adh ada 2 Akun ASLI Pengunggah sebelumnya," cuit Roy.
Rupanya, harapannya agar "case close" tak terkabulkan. Kasusnya bergulir bak bola salju yang terus membesar, apalagi setelah dua pihak yang mewakili komunitas Umat Buddha melaporkan Roy Suryo ke Polisi atas dugaan penistaan agama, salah satunya adalah Herna Sutana.
Menurut Herna, dengan kapabilitas sekelas Roy Suryo, ia meyakini bahwa Roy mengetahui soal simbol agama Buddha yang melekat pada Stupa Candi Borobudur.