Merpati Nusantara Airlines secara resmi dinyatakan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (02/06/22) pekan lalu.
Hal ini ditetapkan dalam putusan atas perkara Pembatalan Perjanjian Perdamaian atau Holomogasi dengan nomor 5/pdt/.Sus-Pailit-Pemabatalan Perdamaian /2022.PN.Niaga.SBY.
Dengan putusan tersebut, maka Merpati Nusantara Airlines mendapat payung hukum untuk lebih dekat lagi menuju pembubaran.
Pembatalan homologasi ini bisa terjadi lantaran satu-satunya calon investor yang berminat tidak mampu menyediakan pendanaan sesuai kesepakatan yang telah terjadi sebelumnya.
Investor tersebut adalah PT.Intra Asia Corpora milik terpidana kasus penipuan yang kini tengah mendekam di penjara, Kim Johanes Mulia.
Merpati sebelum putusan pailit itu diputuskan, memang dalam kondisi "Koma," serupa perusahaan Zombie.
Secara legal BUMN ini memang masih terdaftar dan dianggap ada, tetapi sudah tak beroperasi sama sekali sejak tahun 2014 lalu.
Seperti dilansir Kontan.co.id, kewajiban yang harus dipenuhi oleh Merpati menurut laporan keuangan tahun 2020 mencapai Rp. 10,9 triliun dengan ekuitas minus Rp. 1,9 triliun.
Salah satu kewajiban yang harus dibayarkan Merpati adalah pesangon karyawannya yang sudah sangat lama terkatung-katung, Kewajiban tersebut akan diselesaikan dari hasil penjualan seluruh aset Merpati melalui mekanisme lelang sesuai penetapan pengadilan.
Dengan putusan pengadilan tersebut, maka kisah Merpati Nusantara Airlines yang pernah berjaya menghiasi wilayah udara Indonesia dari Sabang sampai Merauke, resmi tutup buku.