Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Mengubah Tenaga Honorer Menjadi Tenaga Kerja Outsourcing Itu Kurang Layak

Diperbarui: 7 Juni 2022   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. (Sumber: Kompas.com/ARI MAULANA KARANG)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Yang dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumola, Per 28 November 2023, tahun depan seluruh pegawai honorer bakal dihapus Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam suratnya tersebut Tjahjo memerintahkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memetakan komposisi pegawai yang ada di instansinya masing-masing.

Saat ini dalam struktur kepegawaian di instansi pemerintah terdapat 2 bagian besar jenis pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN alias Honorer.

ASN sendiri terdiri dari dua status kepegawaian, Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadi secara keseluruhan ada tiga jenis pegawai di Instansi Pemerintah Indonesia, PNS, PPPK, dan Non-ASN aka Tenaga Honorer.

Nah, dengan aturan baru tersebut, jumlah tenaga honorer yang akan terdampak oleh keputusan Pemerintah tersebut, menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) per juni 2021 berjumlah 410.o1o orang.

Musabab keberadaan tenaga honorer di dalam struktur kepegawaian instansi pemerintah Indonesia adalah untuk menambal kekurangan pegawai yang terjadi dihampir setiap instansi dan pemerintah daerah.

Sementara untuk mengangkat PNS, pemerintah kekurangan anggaran karena kita tahu setiap pengangkatan PNS konsekuensinya  akan ada beban biaya untuk proses rekrutmen dan peemenuhan haknya sebagai pegawai.

Oleh sebab itu pemerintah di pusat dan daerah mengambil jalan pintas, agar kebutuhan pegawai tercukupi tetapi anggaran mencukupi, maka timbulah kemudian istilah tenaga honorer yang kebanyakan bergaji kurang layak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline