Pernyataan Jaksa Agung Burhanudin Sinatiar yang meminta jajarannya untuk tak melakukan proses hukum terhadap para koruptor yang besaran korupsinya tak lebih dari Rp. 50 juta, cukup mengejutkan dan dalam kacamata saya mencederai rasa keadilan.
Meskipun dalam kalimat lanjutannya,seperti dilansir Kompas.com ia menambahkan "asal koruptor tersebut mengembalikan uang yang sudah dikorupsinya"
Secara hukum, jika mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan uang hasil korupsi tak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukannya.
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menerangkan kriteria apa itu tindakan korupsi, dan disitu tak tercantum batasan minimal jumlah uang yang dikorupsi agar bisa di proses hukum, sila simak biar jelas bunyi 2 pasal tersebut.
Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam aturan tersebut, jelas dan terang tak ada batasan minimal jumlah uang yang dikorupsi sehingga seseorang bisa bebas melenggang tak dihukum karena sudah mengembalikan kerugian yang diakibatkan oleh laku koruptifnya.