Ada kabar yang menggembirakan bagi para Bunda-Bunda yang belakangan pusing tujuh keliling lantaran harga minyak goreng tak jua turun dan mendarat di tingkat harga "murah," paling tidak tak meleset jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Rp. 11.000 per liter.
Kabarnya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO)untuk komoditas minyak.
Kebijakan yang diumumkan Kamis (27/01/22) kemarin diharapkan mampu menurunkan harga minyak goreng yang terus melonjak tak terkendali.
Berikut HET minyak goreng yang seharusnya berlaku mulai 1 Februari 2022.
- Minyak goreng curah-Rp. 11.500
- Minyak goreng kemasan sederhana - Rp.13.500
- Minyak goreng kemasan premium - Rp.14.000
"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan DMO," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/01/22).
Kebijakan DMO itu biasanya diterapkan untuk komoditas barang tambang seperti batu-bara, yakni berupa kewajiban produsen komoditas tersebut untuk memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga diskon atau paling tidak setara dengan harga ekspor.
Nah, dalam hal minyak goreng, pemilik perkebunan kelapa sawit dan produsen pengolahannya diwajibkan untuk memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri terlebih dahulu, jika tidak akan ada sanksi menanti. Biasanya yang paling berat sanksinya berupa pencabutan izin usaha.
Nantinya, seluruh eksportir minyak goreng yang akan melakukan ekspor, wajib memasok minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri minimal 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.
Kemendag, memperkirakan kebutuhan minyak goreng dalam negeri pada tahun 2022 sebesar 5,7 juta kiloliter. Jumlah sebesar itu di dominasi oleh kebutuhan rumah tangga yang sebesar 3,9 juta kiloliter, sedangkan sisanya untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter.
Adapun rincian kebutuhan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter curah.
Dan untuk menjamin harga minyak goreng tetap stabil, Kemendag juga menerapkan kebijakan DPO untuk bahan baku minyak goreng, yakni CPO yang dipatok di harga Rp. 9.300 per kilogram dan untuk Olein sebesar Rp. 10.300 per kilogram.