Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan kembali menuai polemik, kali ini yang merasa tersinggung atas ucapannya adalah masyarakat Sunda.
Entah angin dari mana, ia tiba-tiba saja meminta Kejaksaan Agung, agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat di pecat hanya karena pada saat memimpin rapat menggunakan bahasa Sunda.
"Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu," katanya, seperti dilansir Detik.com. Senin (17/01/22).
Menurutnya, dalam rapat kerja seperti itu seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia, pak. Nanti orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya" tambahnya.
Saya tak paham maksud Arteria mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda digunakan dalam rapat di wilayah yang sebagian besar pesertanya paham dan mungkin sehari-harinya menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa pengantarnya.
Dia mungkin lupa saking merasa paling berkuasa dan paling Pancasila, bahwa Indonesia ini memiliki suku asli bermacam-macam.
Dan penggunaan bahasa daerah itu dilindungi oleh Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
"Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah ssbagai kekayaan budaya nasional"
Selain itu, penggunaan bahasa daerah dalam rapat-rapat internal di daerah memang biasa dilakukan.
Di Jogyakarta, di Surabaya, di Semarang di Sumatera Barat, di Papua mereka kerap berbahasa daerahnya saat rapat internal di daerahnya.