Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan untuk tahun 2022 ini berencana akan menerbitkan 6 seri Surat Berharga Negara (SBN) ritel dan 1 penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk.
Dengan perincian, dua seri Obligasi Negara Ritel (ORI) masing-masing ORI seri 021 dan ORI 022 dan dua seri Sukuk Ritel (SR) yakni SR 016 dan SR 017 yang merupakan SBN Ritel yang bisa diperdagangkan kembali alias tradeable.
Selain tradeable, Seri ORI dan SR ini memiliki imbal hasil yang tetap atau fixed rate dari awal hingga jatuh tempo, biasanya tenor untuk SBN Ritel jenis ini selama tiga tahun
Sedangkan dua seri SBN Ritel lainnya, yakni Saving Bonds Ritel (SBR) seri 011 dan Sukuk Tabungan (ST) seri 009 bersifat tak bisa diperdagangkan kembali, atau non-tradeable tetapi dimungkinkan untuk dilakukan early redemption sebelum jatuh tempo (biasanya dua tahun), dan imbal hasilnya bersifat floating rate atau imbal hasil yang kuponnya bisa berubah sesuai dengan suku bunga acuan yakni suku bunga 7 days repo rate Bank Indonesia.
Namun, jangan takut Pemerintah menetapkan besaran kupon awal sebagai batas minimum imbal hasil yang diberikan, jadi jika suku bunga BI turun, imbal hasil yang diberikan bakal tetap sama, tetapi jika suku bunga acuan BI naik, imbal hasil yang diberikan akan ikut naik. Jadi tak bisa turun, tetapi bisa naik.
Sementara Cash Waqf Linked Sukuk seri SWR 003 untuk tahun 2022 akan diterbitkan satu kali, bedanya kalau SBN Ritel yang juga bersifat non-tradeable ini imbal hasilnya akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Dan setelah jatuh tempo selama 2 tahun, investor akan menerima kembali dana pokok investasinya 100 persen.
Tentu saja, penyaluran imbal hasilnya tersebut akan melalui assesment oleh nazhir atau pengelola harta wakaf yang kredibel dan ditunjuk langsung oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai pengawas nazhir.
Kembali ke SBN Ritel, biasanya imbal hasil yang diberikan untuk SBN Ritel yang non-tradeable sedikit lebih tinggi dibandingkan SBN Ritel yang tradeable.
Terlepas dari besaran imbal hasilnya, SBN Ritel ini merupakan wahana investasi yang kemanannya sangat terjaga bahkan bisa disebut setara dengan deposito tetapi memiliki imbal hasil yang lebih tinggi dan pajak yang lebih rendah.
Mengapa SBN Ritel disebut investasi yang sangat aman, lantaran instrumen keuangan ini dijamin 100 persen oleh negara melalui Undang-Undang nomor 22 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dan menurut Direktur Jenderal DJPPR Luky Alfirman sepanjang sejarah penerbitan SBN negara belum pernah gagal bayar baik untuk pembayaran kupon dan pokoknya.
Lebih jauh, lagi dengan berinvestasi di SBN Ritel seri apapun masyarakat dapat berperan serta membantu negara untuk menyediakan dana bagi pembangunan nasional.