Mantan Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi hari ini Senin 10 Januari 2022 waktu setempat kembali di jatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Junta Militer Myanmar.
Kali ini Suu Kyi divonis lantaran dianggap terbukti melanggar Undang-Undang ekspor impor dan masalah kepemilikan walkie talkie secara tidak sah.
Sebelumnya Suu Kyi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan yang sama dengan durasi yang serupa 4 tahun penjara untuk 2 kasus berbeda yakni penghasutan sehingga menimbulkan keonaran dan melanggar aturan pembatasan Covid-19 pada awal Desember 2021 yang lalu.
Selain 2 vonis yang telah dijatuhkan, Suu Kyi harus menghadapi deretan dakwaan lain yang dituduhkan oleh Pemerintah Junta Militer Myanmar yang memungkinkan wanita berusia 76 tahun ini harus mendekam di penjara selama 100 tahun.
Serangkaian dakwaan tersebut diantaranya, melanggar undang-undang kerahasiahan resmi, korupsi, dan melakukan kecurangan dalam pemilu.
Perjalanan hidup wanita yang menjadi pemimpin Partai NLD ini, sungguh sangat berwarna mendekati tragis.
Ia adalah putri pahlawan kemerdekaan Myanmar Aung San yang dibunuh pada tahun 1947 saat Suu Kyi berusia 2 tahun.
Suu Kyi menghabiskan masa mudanya di luar negeri, termasuk kuliah di Oxford University Inggris.
Di Oxford inilah, Suu Kyi bertemu dengan suaminya yang merupakan seorang akademisi Inggris bernama Michael Aris.
Dari pernikahannya dengan Aris, Suu Kyi memilii 2 putra yang kini tinggal di Ingris. Sebelum menikah Suu Kyi sudah bersepakat dengan Aris, bahwa ia akan terus berjuang untuk Myanmar dan jika suatu saat ia harus kembali ke tanah airnya tak boleh dihalangi.
Pada 1988, Suu Kyi terpaksa harus pulang ke Myanmar lantaran sang ibu tengah kritis akibat sakit yang dideritanya.