Sebenarnya tujuan pendirian Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIN) itu sangat baik untuk ekosistem riset dan inovasi di Indonesia.
Selain itu BRIN merupakan salah satu perwujudan dari amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Ekosistem ilmiah ini diyakini bakal mampu menghasilkan invensi dan inovasi berkualitas serta memberi manfaat lebih dan berguna untuk kehidupan sosial ekonomi secara merata dan berkelanjutan.
Pembentukan BRIN oleh Pemerintah Jokowi ini secara praksis bertujuan untuk meningkatkan manfaat riset dan inovasi bagi kepentingan bangsa Indonesia.
Untuk meraih manfaat tersebut, Menurut situs BRIN.go.id ada tiga arah yang harus ditempuh oleh BRIN.
Pertama, melakukan konsolidasi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yaitu Sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran untuk meningkatka critical mess kapasitas dan kompetensi riset Indonesia dalam menghasilkan invensi dan inovasi yang pada tahun 2045 menjadi fondasi utama Indonesia.
Kedua, menciptakan ekosistem riset sesuai standar global yang inklusif dan kolaboratif bagi semua pihak terutama bagi para stakeholder di dunia riset seperti para akademisi, industri, komunitas, dan pemerintah.
Ketiga, meletakan fondasi ekonomi berbasis riset yang kuat dan memiliki sustainability, dengan berfokus pada digital economy, green economy, dan blue economy.
Ketiga arah di atas akan kehilangan fokusnya manakala tak disertai dengan target yang harus di raih, untuk itulah kemudian BRIN ditargetkan untuk mencapai 7 target yang harus mereka penuhi.
Pertama, mengintegrasikan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang ada di lembaga pemerintahan dan kementerian, yang akan mulai dilakukan per tanggal 1 Januari 2022.
Kedua, melakukan transformasi bisnis dan manajemen riset secara menyeluruh sehingga bisa mempercepat peningkatan critical mess sumber daya riset dan inovasi.