Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Habis Garuda Terbitlah Pelita Air, Begitukah?

Diperbarui: 28 Oktober 2021   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Lolos dari ancaman kepailitin yang satu, kini maskapai Flag Carrier milik pemerintah, PT Garuda Indonesian Airways harus kembali menghadapi ancaman kepailtan yang lain, setelah salah satu vendornya di bidang teknologi informasi PT. Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Garuda lewat Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. yang didaftarkan pada 22 Oktober 2021 pekan lalu.

Gugatan yang dilakukan itu terkait masalah utang Garuda yang besarnya Rp. 4,78 miliar. Padahal, baru sehari manajemen Garuda bisa bernafas lega lantaran gugatan serupa yang dilayangkan kreditur PT. My Indo Airlines ditolak hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.

Kini kembali Garuda harus terancam pailit, jika gugatan PT Mitra Buana Koorporindo ini dikabulkan hakim, maka potensi Garuda dinyatakan "bangkrut" sangat besar.

Maskapai pembawa bendera bangsa yang berdiri sejak 29 Januari 1949 ini memang sedang dalam masa sulit yang panjang apalagi kemudian pandemi Covid-19 datang, kesulitan keuangan menjadi tambah parah lagi.

Berbagai gugatan PKPU ini bisa terjadi lantaran Garuda sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran karena kondisi keuangannya morat-marit.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2020, Garuda membukukan rugi bersih sebesar Rp. 35,38 triliun atau setara dengan US$ 2,44 miliar.

Kerugian di masa pandemi Covid-19 ini meningkat 61,74 persen dari kerugian Garuda pada 2019 yang sebesar US$ 38,93 juta atau senilai Rp. 564 miliar.

Memang, Garuda pada tahun 2020 masih membukukan pendapatan sebesar Rp.21,60 triliun. Tetapi beban usaha yang harus ditanggung perseroan lebih besar lagi yakni sebesar Rp. 47,85 triliun.

Ekuitas atau modal yang dimiliki Garuda saat ini sudah berada di zona negatif yakni minus Rp. 28,130 triliun. Sementara utang jangka pendek yang harus segeradibayarkan perusahaan berkode saham GIAA ini sebesar Rp. 62,205 triliun.

Liabilitas atau utang jangka panjang yang harus dibayarkan Garuda lebih besar lagi, mencapai Rp. 122,235 triliun, jadi secara keseluruhan kewajiban yang dimiliki Garuda sebesar Rp. 184,4 triliun.

Angka yang luarbiasa besar dan mungkin sudah tak tertanggungkan, apalagi dengan kondisi dunia penerbangan saat ini yang merana akibat pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline