Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) season terbaru dengan judul "Level-Levelan" kembali di perpanjang oleh pemerintah sampai 2 Agustus 2021, se-pekan ke depan.
Presiden Jokowi mengumumkan hal tersebut Minggu (25/07/21) malam, ada pelonggaran memang di sana-sini terlihat jelas upaya pemerintah untuk mencari titik keseimbangan antara sisi kesehatan dan ekonomi.
"Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap," kata Jokowi, seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (25/07/21).
Pelonggaran yang terjadi di sana-sini intinya berkaitan dengan usaha rakyat disektor informal atau biasa disebut UMKM dalam mengais rezeki.
Pasar tradisional diluar penjual kebutuhan pokok diperbolehkan berjualan hingga pukul 15.00, dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas 50 persen.
Pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha pencucian kendaraan dan usaha kecil lainnya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
Sementara untuk urusan transportasi publik mulai dari KRL, Trans Jakarta, dan MRT aturannya masih sama dengan saat PPKM Darurat diterapkan.
Para pengguna transportasi publik harus menyertakan STRP dari pemerintah daerah yang bersangkutan atau membawa surat tugas yang menerangkan bahwa mereka bekerja disektor esensial.
Pun dengan pengguna kendaraan pribadi, pemeriksaan dokumen melalui pos-pos penyekatan akan tetap berlanngsung secara ketat.
Khusus warung makan yang berada di tempat terbuka boleh membuka warungnya hingga pukul 20.00 dan boleh makan di tempat asal tak lebih dari 20 menit dengan kapasitas tak lebih 50 persen.
Nah ini lah menurut banyak pihak termasuk saya bakal menjadi masalah di lapangan. Bagaimana cara mengukur waktu seseorang "dine in 20 menit"