Seperti sudah diduga sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus rekan sejawatnya, Pinangki Sirna Malasari memutuskan untuk tak menempuh langkah Kasasi atas pemotongan hukuman pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mendiskon hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja.
"JPU [Jaksa Penuntut Umum] tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Riono Budi Santoso seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (05/07/21).
Mereka beralasan bahwa tuntutan JPU sudah dipenuhi dalam pengadilan tingkat banding. Selain itu sesuai Pasal 253 ayat 1 yang berbunyi
"Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu - waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi."
Jadi karena tuntutannya sudah terpenuhi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku tak merasa perlu lagi untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Memang betul, putusan banding yang diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jalarta sesuai tuntutan JPU dalam sidang ditingkat pertama.
Saat itu, JPU meminta Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider bulan kurungan.
Namun, majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp.600 juta kepada Pinangki.
Artinya memang benar JPU tak memiliki alasan juga untuk melakukan Kasasi tersebut, toh tuntutannya memang sudah dipenuhi.
Ya, bagi sebagian pihak putusan banding itu memang tak memenuhi rasa keadilan.
Dengan demikian maka hukuman Pinangki fix 4 tahun saja, enaknya jadi koruptor di Indonesia ini, hukumannya tak lebih berat dari seorang pencuri motor butut.