Masyarakat Indonesia kembali harus terbelah gara-gara sebuah persoalan, seolah apapun persoalan yang ada di bangsa ini harus disikapi dengan cara membelah diri seperti amuba berkembang biak.
Kali ini untuk kesekian kalinya masalah Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) membuat masyarakat Indonesia terbelah.
Setelah sebelumnya terkait revisi Undang-Undang KPK, saat ini yang menjadi pro kontra adalah urusan asesmen status kepegawaian karyawan KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alih status kepegawaian karyawan KPK ini merupakan amanat Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.
Dalam Pasal 1 ayat 7 PP seperti yang saya kutip dari laman JDIH Sekretaris Negara disebutkan bahwa
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-perundangan mengenai ASN"
Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Nah, untuk mengimplementasikan aturan tersebut KPK kemudian melakukan sejumlah tes, kepada 1.351 pegawainya.