Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

IMB Dihapus Jokowi, Salin Rupa Menjadi PBG, Sama Saja Kerumitannya?

Diperbarui: 24 Maret 2021   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Anda berniat membangun rumah, ruko, gudang, atau apapun kini tak memerlukan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti yang selama ini diwajibkaan oleh pemerintah  kepada siapapun yang berniat mendirikan bangunan baru atau bahkan renovasi rumah.

Biasanya nomor surat IMB itu akan dipampang oleh pemilik bangunan pada selembar papan di depan bangunan yang kontruksinya masih berjalan, yang menandakan bahwa IMB-nya sudah diurus.

Jika tidak siap-siap saja pemilik bangunan di satroni petugas dari pemerintah daerah setempat dan jika kemudian ternyata tak memiliki izin bisa jadi berujung panjang, bahkan hingga penghentian pekerjaan atau paling parah pembongkaran kembali bangunan tersebut.

Kenapa tak memerlukan IMB lagi? 

Karena Pemerintah Jokowi menghapus aturan yang mengharuskan adanya izin saat mendirikan bangunan, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut pemerintah secara ekplisit menyebutkan bahwa keharusan adanya IMB ketika mendirikan bangunan dihapus.

Namun demikian bukan berarti kita bebas mendirikan tanpa aturan sama sekali. Dalam Pasal 1 ayat 7 PP nomor 16/2021 itu disebutkan ada aturan baru pengganti IMB yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sepertinya hingga titik tertentu sebetulnya sama saja.

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," bunyi ketentuan itu, seperti yang saya kutip dari laman Jdih.Setkab.go.id.

Akh, sama saja dong berarti kalau begitu, cuma berubah redaksinya saja, prakteknya tetap saja butuh perizinan untuk mendirikan bangunan.

Nah benerkan, secara definisi kedua aturan ini sejatinya sama, yaitu izin kepada pemilik untuk membangun gedung baru, mengubah baik memperluas atau mengurangi, hingga merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Izinnya perlu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline