Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Naturalisasi Sungai ala Anies Baswedan Berakhir Menjadi Normalisasi Sungai ala Ahok

Diperbarui: 10 Maret 2021   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Viva.co.id

Narasi normalisasi sungai ala Ahok versus naturalisasi sungai ala Anies Baswedan dalam penanganan banjir di Jakarta seperti telah menjadi perseteruan abadi bak persaingan antara Lionel Messi dan Ronaldo.

Namun, syukurlah episode perseteruan ini tak akan terus berlanjut setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta  Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa normalisasi sungai di Jakarta akan segera diteruskan.

"Normalisasi dilakukan, pemprov dapat tugas terkait normalisasi untuk melakukan pembebasan lahan. Bahkan kami anggarkan Rp5 triliun untuk pembebasan lahan. Dan kami akan koordinasikan terus dengan berbagai stakeholder," kata Wagub DKI Riza di Jakarta seperti dilansir Tempo.co, Minggu, (07/03/21).

Riza, menyebutkan bahwa penanganan banjir di Jakarta itu harus dilakukan secara komprehensif dari hulu berupa pembangunan Waduk yang merupakan tugas Pemerintah Pusat dan hilir berupa normalisasi sungai.

Sebenarnya sejak awal Anies menjadi Gubernur ini lah yang harus dilakukan, alih-alih membuat program naturalisasi sungai yang tak tentu arah bahkan penggagasnya pun bingung bagaimana mengimplementasikannya.

Naturalisasi sungai ala Anies Baswedan ini merupakan gagasan yang lahir saat kampanye Pilkada 2017. Saat itu Anies mengkritik program normalisasi sungai ala Ahok lantaran akan berdampak pada terjadinya penggusuran warga yang tinggal di bantaran sungai dan sekitar waduk.

Ditawarkanlah opsi lain oleh Anies yang ia sebut lebih manusiawi, yakni penanganan banjir dengan program naturalisasi sungai dan drainase vertikal.

Gagasan utama program ini bukan membeton sungai seperti normalisasi, tapi menghidupkan ekosistem di sekitarnya. Gagasan ini baru dituangkan ke dalam sebuah aturan pelaksanaan 2 tahun setelah Anies menjadi Gubernur melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air (SDA) secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Meskipun aturannya sudah ia teken, tapi eksekusinya tak jua dilakukan. Sehingga banjir besar terjadi di awal 2019-2020 lalu, hal ini membuat Kementerian PUPR berinisiatif untuk mengundang Anies dan tim-nya untuk memaparkan apa sih naturalisasi itu dan bagaimana cara mengimplementasikannya.

Anies memilih tak memenuhi undangan itu, ia mengirimkan stafnya yang tak mampu juga menjabarkan secara jelas bagaimana langkah sistematis dalam pengimplementasian program naturalisasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut pihak Kementerian PUPR menyatakan program naturalisasi sungai ala Anies ini baru bisa berhasil apabila Pemprov DKI Jakarta mampu membebaskan lahan total 1.000 meter di kanan dan kiri sungai, sesuatu yang susah sekali dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline