Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Tak Ada Periode Ke-3 Bagi Jokowi untuk Menjadi Presiden atau Wakil Presiden RI

Diperbarui: 23 Februari 2021   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945  yang mengatur mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tertulis secara ekplisit bahwa jabatan tersebut selama-lamanya 2 periode atau 10 tahun, hal ini berarti menunjukan tak ada kemungkinan untuk multitafsir.

Jadi, andai ada usulan agar periode kepemimpinan Jokowi bisa hingga 3 periode maka pasal tersebut harus dirubah dari batas maksimal 2 periode menjadi lebih dari 2 periode.

Usulan ini pernah terdengar di akhir 2019 lalu saat isu amandemen UUD 45 merebak. Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid usulan ini dilontarkan oleh Partai Nasdem.

Partai Nasdem memang mengakui wacana penambahan masa jabatan presiden ini meskipun mereka menyebutkan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana.

Partai politik pimpinan Surya Paloh ini beralasan penambahan masa jabatan ini untuk efektivitas dan efesiensi pemerintahan.

"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya satu periode tujuh tahun atau delapan tahun, atau per periode empat tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, saat itu. Seperti dilansir Kompas.com.

Atas wacana tersebut, Presiden Jokowi langsung bereaksi, ia menolak dengan keras wacana tersebut. Bahkan ia menyatakan bahwa usulan penambahan masa jabatan presiden pada masa jabatanya merupakan upaya menampar mukanya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (02/12/19).

Setelah reaksi penolakan yang cukup keras dari Jokowi, wacana itu meredup, tak lagi dinarasikan. Tapi belakangan isu itu kembali naik kepermukaan dan menjadi perbincangan publik.

Arief Pouyono kader Partai Gerindra kembali mewacanakan isu penambahan masa jabatan Presiden dengan alasan yang spesifik merujuk pada kinerja Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang ia anggap mampu membuat situasi Indonesia tetap kondusif di tengah pandemi Covid-19.

"Itu keberhasilan dan kemampuan seorang Jokowi untuk mengolah negara di saat krisis," katanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline