Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Balada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari Sugar Baby, Jaksa, hingga di Vonis 10 Tahun Penjara

Diperbarui: 8 Februari 2021   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merdeka.com

Pinangki Sirna Malasari sosok jaksa yang menorehkan tinta kusam terhadap dunia hukum dan peradilan Indonesia, hari ini Senin (08/02/21) seperti yang saya saksikan di CNN Indonesia TV dijatuhi vonis  10 tahun dan denda sebesar Rp.600 juta oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang sebelumnya yang menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU mendakwa Pinangki dengan pasal berlapis, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui sebelumnya Pinangki ditangkap dan ditahan pihak Kejaksaan atas kasus gratifikasi berbentuk uang sebesaar US$ 500 ribu  atau setara Rp. 7,3 miliar  dari Djoko Tjandra buronan kasus cessie Bank Bali untuk mendapatkan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.

Kompas.com

Selentingan dan kabar angin keterlibatan Pinangki ini memang sudah berhembus sejak awal kasus Djoko mulai ramai diperbincangkan.

Foto-fotonya bersama Djoko beredar luas di media sosial, kemudian keterlibatan Pinangki dalam kasus ini terkuak secara jelas pasca tertangkapnya Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir Juli 2020.

Kemudian pihak kejaksaan menemukan banyak keanehan terkait harta yang dimiliki oleh Pinangki, seorang Jaksa dengan level eselon IV bisa memiliki harta begitu banyak dan bergaya hidup bak sosialita.

Ia tertangkap membeli satu unit mobil BMW SUV X5 seharga Rp. 1,7 miliar dan ia disebutkan mendiami 2 apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan yang ia sewa dengan bayaran puluhan juta rupiah perbulan.

Sesuatu yang mustahil ia mampu penuhi, jika mengacu pada pendapatan yang Pinangki terima sebagai jaksa. Menurut pihak Kejaksaan take home payment yang diterima Pinangki tak lebih dari Rp 18 juta saja per bulan, jika ditambah dengan pendapatannya sebagai dosen dan sebagai narasumber hitungan kasarnya maksimal ia bisa mendapatkan Rp.30 juta per bulan.

Sementara untuk menyewa 2 apartemennya saja penghasilannya tersebut tak mencukupi, satu apartemennya saja yang terletak di kawasan Dharmawangsa Jaksel ia harus membayar diatas Rp. 50 juta per bulan, belum lagi gaya hidupnya yang bak sosialita papan atas.

Jadi darimana ia bisa menutupi pengeluarannya tersebut kalau bukan dari suap-suap yang diberikan kepadanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline