Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani 3 menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.
Sepertinya terus menuai polemik, kali ini sejumlah pihak menggoreng isu ini seolah SKB3 menteri ini melarang penggunaan jilbab.
Di berbagai platform media sosial upaya melakukan misleading isu ini terus dilakukan, padahal SKB ini sama sekali tak pernah menyatakan pelarangan penggunaan jilbab.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu netizen diplatform media sosial Twitter dengan akun @Rename_lagi1.
"Ajari anak menutup aurat sejak dini, apalagi saat ini sekolah, bodo amat dengan SKB3 menteri, dosa anak kita yang nanggung bukan menteri" cuitnya.
Dan cuitan ini sempat viral di re-tweet 2.178 kali, di like 9.593 kali.
Padahal jelas dan terang dalam SKB tersebut pihak sekolah memperbolehkan anak didik yang berniat menggunakan jilbab saat bersekolah.
Tak ada satu pun poin dalam SKB tersebut yang menunjukan bahwa menggunakan jilbab di sekolah itu dilarang, hanya tidak mewajibkan/melarang jilbab kepada peserta didik yang majemuk di sekolah negeri.
Pihak-pihak yang mencoba melakukan misleading terhadap SKB ini, menginginkan negara mewajibkan jilbab bagi siswi beragama Islam.
Mereka beranggapan bahwa mewajibkan atau memaksa peserta didik dalam rangka pendidikan itu sah-sah saja untuk membiasakan disiplin.
Anggapan ini menurut mereka lantaran hukum pendidikan di Indonesia menempatkan agama, spiritulitas, dan akhlak sebagai payung bagi setiap kebijakan pendidikan.