Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Simpatisan dan Pendukung Rizieq Shihab Serukan Boikot Bank Syariah Mandiri, Memang Ngaruh?

Diperbarui: 11 Januari 2021   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis.com

Tagar #BoikotSyariahMandiri, hari Minggu (10/01/21) ramai menjadi salah satu trending topik di laman media sosial Twitter.

Salah satu cuitan yang menginisiasi naiknya tagar ini jika diamati berasal dari akun fe__bintang, dalam cuitannya tersebut ia mengangkat tagar ini lantaran rekening bank milik keluarga Rizieq Shihab diblokir oleh Bank Syariah Mandiri.

"Rekening Keluarga IBHRS Di Blokir secara sepihak oleh BANK MANDIRI SYARIAH. Jangan salah kan kalo umat memboikot tindakan BANK tsb. #BoikotSyariahMandiri #BoikotSyariahMandiri Bantu RT Keras !!!! Up Tagar plus komen Goo "

Saya heran juga mengapa Bank Syariah Mandiri (BSM) yang harus jadi sasaran boikot lantaran rekening bank milik Rizieq dibekukan?

BSM tak akan pernah bisa membekukan secara sepihak, tanpa permintaan pihak ketiga yang menurut Undang-Undang Perbankan dan Perbankan Syariah dimungkinkan.

Artinya ada pihak lain yang memerintahkan BSM untuk memerintahkan pemblokiran tersebut, dalam kasus Rizieq ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Keuangan (PPATK).

Aturan spesifiknya terkait pemblokiran rekening bank milik seseorang, dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Peraturan dan Tata Cara Pemberian Perintah atas Izin Membuka Rahasia Bank.

Dengan aturan ini otoritas BSM memang mempunyai hak untuk menahan atau melakukan pemblokiran dana tabungan nasabah, akan tetapi hal ini hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak ketiga lantaran nasabah tersebut sudah menjadi tersangka, terdakwa, atau terhukum atas sebuah kasus hukum pidana.

Nah, kita tahu Rizieq Shihab kini telah menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana, antara lain dianggap melanggar aturan tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal penghasutan.

Selain itu dengan dilarangnya organisasi yang ia pimpin dan dirikan Front Pembela Islam (FPI), aparat hukum memiliki diskresi untuk meminta pihak bank memblokir rekening milik yang bersangkutan.

Apalagi disinyalir atau patut diduga FPI memiliki kaitan dengan organisasi terorisme. Maka menjadi tak aneh jika rekeningnya memang harus diblokir, seperti tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor  38/SEOJK.1/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris atau organisasi teroris.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline