Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Sepandai-pandainya Djoko Tjandra Buron, Akhirnya Tertangkap Juga

Diperbarui: 31 Juli 2020   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akhirnya mencapai finish setelah hari Kamis (30/07/20) sore, dirinya berhasil ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dengan bantuan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia dan tentu saja Pemerintah Malaysia pun membantu penangkapan pemilik Grup usaha Mulia ini.

Penangkapan buronan legendaris yang telah buron selama 11 tahun, diawali setelah Kapolri Jendral Idham Azis membentuk Tim khusus untuk menangkap dan memulangkan sosok yang akrab disebut Djoker ini.

Kemudian tim ini mulai menjalin kerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia, setelah mengetahui keberadaan Djoker di Malaysia.

Keberadaan lokasi Djoko akhirnya diketahui Kamis (29/07/20) siang, dan tim mulai bergerak melakukan penangkapan.

"Tadi sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan," kata Komjen Listyo di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (30/07/20). Seperti dilansir Kompas.com.

Djoko mendarat di Jakarta pada pukul 22.40 dan langsung di bawa ke Bareskrim Polri untuk diperuksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan

Cerita panjang pelarian Djoko bermula saat ia di dakwa telah melakukan kejahatan korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp. 940 miliar.

Djoko melalui perusahaan yang dibentuknya bersama Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto membentuk perusahaan PT. Era Giat Prima(EGP) untuk mendapatkan hak tagih atau Cessie Bank Bali.

Dengan lobi-lobi dan koneksi yang dimilikinya akhirnya piutang Bank Bali bisa dicairkan EGP. Namun dalam pencairannya tersebut ditenggarai merugikan negara.

Kemudian kasus ini berlanjut  menjadi kasus hukum, selain Djoko ada beberapa terdakwa lain dalam kasus ini yakni Gubernur Bank Indonesia saat itu Syahril Syabirin, dan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline