Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan segala kegiatan usaha PT. Jouska Financial Indonesia karena melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat keuangan dan perdagangan efek tanpa izin
Selain Jouska 2 perusahaan kroninya pun tak diperbolehkan lagi menjalankan kegiatan usahanya yakni PT.Amarta Investa Indonesia dan PT. Mahesa Strategis Indonesia karena alasan yang sama.
Keputusan ini diambil SWI OJK setelah hari ini Jumat (24/07/20) memanggil pihak Jouska dan melakukan rapat secara virtual dengan Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Aakar Abyasa Fidzuno dan jajaran pimpinan Jouska lainnya.
Selain dua keputusan tersebut SWI OJK, dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap Situs, Web, Aplikasi, Media Sosial milik ke tiga perusahaan tersebut.
Kemudian, meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Terakhir, Jouska diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Lima keputusan tersebut diputuskan oleh SWI OJK, setelah rapat yang dipimpin oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menemukan fakta bahwa model bisnis dan legalitas Jouska hanya memiliki izin Online Single Submission untuk bidang pendidikan lainnya.
Jouska dianggap telah beroperasi sebagai penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai pembelian atau penjualan efek dengan memperoleh imbalan jasa.
SWI OJK juga menemukan fakta bahwa Jouska telah bekerjasama dengan PT. Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah laiknya seperti kegiatan Manajer Investasi.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh SWI OJK ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia tetap bisa terpelihara dengan baik.
"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (24/7/20). Seperti dilansir Kompas.com