Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan segera membubarkan 18 lembaga negara. Namun, ia belum memerinci lembaga mana saja yang akan dibubarkan.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/07/20). Seperti dilansir Kompas.com
Penghapusan berbagai lembaga negara ini dilakukan untuk efesiensi keuangan negara yang anggaranya telah tersedot untuk penanganan pandemi Covid-19.
Meski demikian, fungsi dan kewenangan Lembaga Negara yang dibubarkan ini akan dikelola oleh Kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Langkah yang cerdas mengingat anggaran negara harus ditujukan untuk sesuatu yang lebih penting mengingat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid 19.
Namun begitu, yang akan dibubarkan bukan Lembaga Negara yang dasar pendiriannya berupa Undang-Undang, melainkan terbatas pada institusi negara yang dasar pendiriannya melalui Peraturan Presiden maupun keputusan Presiden.
Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi yang ditulis oleh Profesor Jimly Asshidiqie.
Lembaga-Lembaga Negara di Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, dan Peraturan di bawahnya seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.
Lembaga yang diatur oleh UUD 45 Amandemen diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).
Sementara yang diatur oleh UU contohnya seperti berbagai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Oforitas Jasa Keuangan (OJK), Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan beberapa Lembaga Negara lain.