Tadinya saya berpikir permasalahan di Bank Bukopin sudah berhasil diatasi menyusul rencana penambahan modal yang dilakukan oleh salah satu pemegang sahamnya, KB Kookmin Bank Korea Selatan.
Bahkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kookmin Bank telah menempatkan dananya dalam escrow account sebesar US$ 200 juta atau setara dengan 2,8 triliun.
"OJK menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank," terang Anto dalam keterangan resmi. Seperti yang dilansir CNNIndonesia.Com
Dana itu disiapkan Kookmin sebagai uang muka untuk menyerap 67 persen dari 4,6 miliar lembar saham baru yang akan diterbitkan perseroan, saat melalukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (THEMTD)
Konsekuensi dari penambahan modal oleh Kookmin Bank tersebut, akan menjadikan Lembaga Keuangan terbesar di Korsel ini menjadi pemegang saham pengendali menggeser posisi Bosowa grup sebagai pengendali perusahaan.
Upaya Kookmin itu rupanya mendapat tantangan dari pemegang saham pengendali terdahulu, Bosowa Grup.
Perebutan sebagai pemegang saham pengendali inilah yang kemudian membuat masalah ini menjadi kisruh. Kepastian yang tadinya seperti sudah di depan mata, kini seperti tertutup awan hitam.
KB Kookmin dan Grup Usaha Bosowo merupakan 2 pemegang saham terbesar di Bukopin, saat ini Bosowa merupakan pemegang saham pengendali karena grup usaha milik Aksa Mahmud memegang 23,39 persen.
Sementara saham yang dikuasai Kookmin Co Ltd sebanyak 21,99. Selain kedua grup usaha tersebut, Pemerintah Indonesia tercatat menjadi salah pemegang saham Bukopin dengan kepemilikan sebesar 8,92 persen, sisanya sebanyak 40,49 persen dipegang oleh publik.
Sebelumnya OJK menyampaikan surat kepada seluruh pemegang saham Bank Bukopin termasuk Bosowa dan Kookmin untuk segera melaksanakan komitmen dan kesanggupannya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bukopin.
Bosowa grup yang sebelumnya disebutkan akan melepaskan hak nya, membantah telah menyatakan demikian, mereka bahkan menyebut telah merespon surat dari OJK tersebut.