Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Deddy Cobuzier, Siti Fadillah Supari, dan Kontroversi Wawancaranya

Diperbarui: 24 Mei 2020   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukabumiupdate.com

Wawancara Deddy Cobuzier dengan nara sunber Mantan Menteri Kesehatan era kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  beberapa waktu lalu kini menjadi hangat diperbincangkan di dunia maya.

Konon kata Direktur Jenderal  Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, wawancara tersebut terjadi tanpa seijin pihaknya. Wawancara yang disiarkan lewat Channel Youtube milik Deddy yang bertajuk "Siti Fadhilah, Sebuah Konspirasi-saya dikorbankan (Exclusive), isi konten wawancara tersebut banyak bercerita tentang  flu burung, virus corona, Bill Gates, hingga kasus hukum yang merundung Siti Fadhilah.

Video tersebut setelah di unggah telah ditonton oleh lebih dari 2,8 juta viewer, ironisnya ternyata wawancara yang dilakukan Deddy di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto tempat Siti dirawat tersebut tanpa sepengetahuan pihak Dirjen PAS.

Padahal Siti Fadhilah Supari tengah dalam penahanan setelah di vonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan Korupsi Alat Kesehatan.

"Iya, enggak ada izin sama sekali ke kami," ungkap Rika  Aprianti Juru Bicara Kemenkum HAM, Sabtu (23/5/20). Seperti yang dilansir  Kumparan.Com.

Masalah ini kini sedang dalam penyelidikan pihak Kemenkumham, siapa yang memberi izin wawancara tersebut dilakukan.

Seperti diketahui melakukan wawancara dengan terpidana siapapun itu harus atas izin Dirjen PAS Kemenkumham.

Selain masalah izin isi wawancaranya pun agak berbau kontroversial dan sangat menyentuh hingga membuat sang pewawancara, Deddy Cobuzier harus menitikan air mata.

Dalam wawancara tersebut Siti Fadhilah menyebutkan bahwa dirinya tak pernah merasa bersalah atas kasus yang kini telah membawanya mendekam dalam penjara selama 4 tahun ini.

Ia dituduh melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 6 miliar, yang prakteknya dilakukan oleh anak buahnya, pejabat eselon II Kementerian Kesehatan.

Dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh pejabat eselon II tersebut dan pejabat itu kemudian dibebaskan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline