Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Menguji Efektivitas PSBB dengan Bansos ala Pemerintah Jokowi

Diperbarui: 20 April 2020   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brito.id

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah meluasnya potensi penyebaran.

Hal ini bisalah disebut sebagai institusionalisasi gerakan physical distancing seperti halnya lockdown atau kalau di Indonesia disebut Karantina Wilayah sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

PSBB merupakan aplikasi  physical distancing yang pelaksanaannya setingkat di bawah karantina wilayah. Kondisi PSBB adalah pembatasan, bukan penutupan atau penghentian kegiatan di suatu wilayah yang sudah menerapkan PSBB.

Sejauh ini di Indonesia sudah ada 17 daerah yang sudah diizinkan menerapkan kebijakan PSBB antara lain DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Bekasi, Tanggerang, Depok, Tanggerang Selatan. Wilayah Bandung Raya dan sebagian wilayah Sumedang.

Di luar 3 provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, ada beberapa daerah lain yakni Kota Tegal, Makasar, akan menyusul sejumlah daerah lain yang kini izinnya sedang diproses oleh Kementerian Kesehatan, karena ada syarat tertentu yang harus terpenuhi jika kebijakan PSBB ini akan diterapkan di suatu daerah.

Tak semua yang mengajukan PSBB disetujui oleh Kemenkes, seperti Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Sorong di Papua.

Kebijakan PSBB yang ditetapkan pemerintah pusat ini masih memungkinkan masyarakat untuk tetap bergerak untuk hal-hal yang esensial seperti untuk memenuhi kebutuhan pokok, bekerja, dan urusan kesehatan.

Begitupun untuk perputaran ekonomi ada 8 sektor usaha yang masih diperbolehkan bergulir di masa PSBB yang durasinya selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kondisi yang ada.

Pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini ada sanksinya? Tentu saja ada. Mengacu pada PSBB yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies mengungkapkan bahwa sanksi yang akan diberikan berdasarkan Pasal 93 Juncto 9 UU no 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, seperti yang dilansir Kompas.Com.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."

Apakah ini akan efektif? Belum tahu juga karena dalam implementasinya kebijakan PSBB ini sebagian besar hanya berdasarkan "kesadaran masyarakat" untuk mengikuti aturan yang ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline