Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Agar PSBB Efektif di Jabodetabek, KRL Harus Dihentikan Sementara, Bisa?

Diperbarui: 14 April 2020   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beritasatu.com

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah disiapkan secara bersama di kawasan Jabodetabek. Memang PSBB di DKI Jakarta sudah berlangsung terlebih dahulu namun terlihat tak efektif karena mobilitas masyarakat masih terus terjadi.

Sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah pun jadi masalah, hal itu terjadi ketika aturan PSBB mengenai ojek online roda dua yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengacu pada aturan PSBB yang di keluarkan Kementerian Kesehatan yang tak memperbolehkan ojek online sepeda motor mengangkut penumpang tiba-tiba aturannya dianulir oleh Permenhub yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Jika kita perhatikan mobilitas masyarakat terjadi karena sebagian masyarakat masih harus bekerja karena tempat kerjanya masih mengharuskan mereka masuk kantor.

Selain itu terdapat juga masyarakat  yang memang harus mencari rezeki secara harian, artinya jika ia tak bekerja maka ia dan keluarganya tak makan.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sampai ke level paling minimal, melalui pembatasan operasi kendaraan umum baik itu MRT, TransJakarta dan transportasi masal KRL.

Tapi yang terjadi malah menambah parah kerumunan, dan potensi terpapar Covid-19 menjadi lebih besar karena tak memungkinkan untuk melakukan physical distancing.

Kemudian 5 Kepala Daerah di Kawasan Jabodetabek, yakni Gubernur DKI Jakarta, Walikota Bekasi, Bupati Kabupaten Bekasi, Bupati Kabupaten Bogor, dan Wakil Walikota Bogor bersepakat untuk mengusulkan pemberhentian sementara operasional KRL  selama masa PSBB, 14 hari.

Mereka sudah mengadakan rapat bersama pihak operator KRL yakni PT. KCI dan PT KAI.

"Lima kepala daerah di Bodebek memberikan opsi kepada PT KCI dan PT KAI sebagai operator KRL untuk penghentian sementara kereta api selama 14 hari masa pemberlakuan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, seperti yang saya kutip dari detikcom, Selasa (14/4/2020).

Usulan ini dilakukan karena mereka beranggapan bahwa KRL merupakan tulang punggung tramsportasi masal di kawasan Jabodetabek, jika tak dihentikan pemberlakuan PSBB tak akan pernah efektif.

Sebenarnya yang jadi masalah bukan operasional KRL-nya, karena buat PT.KCI atau pun PT.KAI  hal itu gampang saja diberlakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline