Virus corona penyebab Covid-19 yang kini kian merebak di Indonesia, membuat semua sektor terkena imbasnya.
Selain kesehatan, sektor sosial ekonomi menjad hal yang paling parah terkena imbas penyebaran virus corona.
Pemberlakuan kebijakan Physical Distancing oleh pemerintah membuat roda perekonomian terganggu. Semua sektor usaha melemah, terutama usaha mikro dan kecil.
Berbagai stimulus ekonomi kini mulai dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia untuk segera dilaksanakan dalam menahan penurunan aktivitas perekonomian.
Stimulus ini akan ditujukan bagi masyarakat rentan dan para pekerja informal, karena mereka dianggap yang paling besar terkena dampak ekonomi pandemi Covid-19.
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi para pengusaha mikro dan kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada industri keuangan bank dan non-bank untuk melakukan kebijakan relaksasi atau restrukturisasi utang bagi para debitur.
Kebijakan relaksasi ini dilakukan dengan memakai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini dilakukan untuk merespon berbagai keluhan dari para pelaku usaha kecil dan mikro juga berbagai pihak yang bekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek dan taxi baik online maupun argo.
Mereka rata-rata sangat sulit memenuhi angsuran pembayaran kredit yang mereka miliki kepada pihak bank maupun perusahaan leasing.
Seperti kemarin saat saya menumpang salah satu pengemudi ojek online, ia bercerita, untuk kebutuhan sehari-hari sih ia masih mampu memenuhinya.