Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Di Tengah Wabah Covid 19, Pemerintah Tetap Akan Bayar Polis Jiwasraya Akhir Maret 2020

Diperbarui: 22 Maret 2020   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telusur.co.id

Di tengah hiruk pikuk Pandemi COVID 19 yang kini penyebarannya kian mengkhawatirkan. Semua sumber daya yang pemerintah miliki, kini dikonsentrasikan untuk penanggulangan penyebaran virus corona.

Terdapat masalah lain  yang juga berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas yakni penyelesaian pembayaran klaim jatuh tempo PT. Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui Menteri BUMN Erick Thohir telah menjanjikan bahwa selambat-lambatnya akhir bulan Maret 2020, cicilan pertama pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo akan dibayarkan.

"Kami akan berupaya menyelesaikan, mulainya pembayaran awal Insya Allah di Maret akhir. Tetapi kalau memang bisa lebih cepat akan coba kami lakukan," kata Erick, dalam Rapat Panja Jiwasraya di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta. Seperti yang dilansir CNNIndonesia.com.

Nah, karena kondisi Indonesia saat ini yang sedang berkonsentrasi menahan penyebaran pandemi COVID 19, apakah urusan Jiwasraya ini menjadi terbengkalai, atau janji pembayaran klaim Polis jatuh tempo Jiwsaraya akan di tunda?

Kabar baiknya pembayaran di akhir Maret 2020 tetap akan dilakukan. Namun tak semua nasabah yang akan di bayarkan.

Pemerintah akan memprioritaskan nasabah tradisional Jiwasraya. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo.

"Intinya kita akan bayar yang tradisional polis, karena kan kita memang utamakan para pensiunan. Itu yg kita lakukan karena memang nilainya kita godok," ujar Tiko di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (10/3/2020). Seperti yang saya kutip dari Kompas.com

Mengenai tanggal pastinya pembayaran itu dilakukan Wamen BUMN menyatakan bahwa akan segera diketahui setelah mereka bertemu dengan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (Panja DPR) terkait kasus Jiwasraya ini.

Karena saat ini DPR sedang memasuki masa reses hingga tanggal 22 Maret 2020.  Namun kabarnya masa reses DPR akan diperpanjang karena kondisi pandemi virus corona terus mengganas di Indonesia.

Belum ada kabar yang menjelaskan kapan pastinya hutang klaim milik masyarakat akan dibayarkan. Karena kondisi Indonesia dalam situasi darurat Virus corona seperti ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline