Hari ini, Senin (09/03/20) kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan, dalam putusannya tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 lalu.
Judicial Review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2 kali lipat dari iuran sebelumnya.
Setelah melakukan review akhirnya Majelis Hakim MA, yang diketuai oleh Supandi dengan Hakim anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi memutuskan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 dalam Perpres no 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain bertentang dengan UUD 45, PerPres tersebut juga dianggap hakim bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro , Senin (9/3/2020). Seperti yang saya kutip dari Detik.com.
Dengan di kabulkannya judicial review tersebut maka kenaikan iuran BPJS yang sebesar;
Kelas III menjadi Rp.42.000 per orang per bulan
Kelas II menjadi Rp. 110.00 per orang per bulan
Kelas I menjadi Rp. 180.000 per orang per bulan
Dibatalkan, dan iuran kembali menjadi :