Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Kisah Jiwasraya Mulai Memasuki Episode Awal di Season Penutup?

Diperbarui: 17 Januari 2020   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jawapos

Menyelisik masalah Jiwasraya ini seperti sedang menonton sebuah Television series. Berjalan lambat di awal cerita,  melalui konflik-konflik yang terjadi, kotak pandora permasalahan mulai terkuak satu persatu.

Runut beberapa saat, namun kemudian mulai di tarik menjadi flash back, yang termyata awal kisruh di PT. Asuransi Jiwasraya ini sudah terjadi sejak lama sekali.

Otoritas Jasa Keuangan(OJK) menenggarai bahwa Jiwasraya sudah mulai sakit sejak 16 tahun silam. Sejak tahun 2004 OJK sudah mencium ada yang kurang beres di Jiwasraya.

Saat itu Jiwasraya melaporkan posisi cadangan yang mereka miliki lebih kecil dari standar solvabilitas  yang sudah ditetapkan pemerintah. Insolvency sudah mencapai Rp. 2,769 triliun.

Untuk diketahui sejak tahun 1998, otoritas yang berwenang mengawasi dan mengatur lembaga keuangan saat itu,  Bank Indonesia, mewajibkan seluruh perusahaan asuransi  mematuhi aturan Risk Base Capital (RBC) atau Rasio Solvabilitas.

Selanjutnya, pada tahun 2006. 2 tahun setelah masalah insolvency. Kondisi keuangan Jiwasraya terus memburuk, ekuitas Perseroan dalam posisi negatif Rp. 3,29. Aset yang mereka miliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban yang harus dipenuhi.

Mulai dari sini alur cerita nya terus maju, konflik-konflik terus terjadi antara tahun 2006 hingga akhir nya meledak di episode akhir season sebelumnya.

Cerita tentang itu sudah banyak dibahas oleh berbagai pihak dengan berbagai sudut pandang. Mulai dari drama personal nasabah-nasabah yang terancam tak mendapatkan uangnya kembali hingga urusan politik dan hukumnya.

Pada intinya jika menilik angka-angka, Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp.32 triliun untuk memenuhi standar RBC. Kebutuhan pembayaran polis yang jatuh tempo Rp.12,4 triliun untuk nasabah JS Saving Plan.

Potensi kerugian negara akibat laku investasi serampangan menurut Kejaksaan Agung mencapai Rp.13,7 triliun.

Nah , di episode awal season terakhir ini mulai terlihat bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya ini akan di giring ke ranah hukum dan penyelesaian masalah struktur perusahaan termasuk didalamnya masalah penyehatan kembali Jiwasraya sekaligus pembayaran dana milik nasabah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline