Hukum diciptakan agar bisa mengatur kehidupan menjadi lebih tertib, mungkin bagi sebagian pihak terasa enggak nyaman, tapi hukum harus ada dan berlaku bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum tertentu.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa, peraturan hukum bukan untuk dilanggar tapi untuk dipatuhi.
Dalam penegakannya diatur pula aparat yang diberi kewenangan untuk menegakan dan mengawasi aturan hukum sekalipun dengan tindakan represif.
Meskipun demikian terdapat pula norma-norma hukum yang melengkapi atau fakultatif.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan sebuah Negara Hukum.
Hal ini merupakan bentuk penegasan yang bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan Negara Indonesia harus senantiasa berada dalam aturan hukum yang berlaku.
Konsep Negara Hukum Indonesia, mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Jika kita melihat dan memahani sila kelima dalam dasar negara kita Pancasila, yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Itu artinya bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Dan normalnya aturan hukum itu berlaku bagi semua pihak, kecuali ada pengecualian yang ditulis jelas dalam aturan hukum tersebut.
Hal ini juga berlaku bagi semua aturan hukum termasuk di dalam nya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.