Manusia terbentuk melalui sejarah yang panjang, perjalanan berliku tapak demi tapak, bahkan dengan trial and error.
Pada titik-titik tertentu terdapat peninggalan-peninggalan yang eksis atau terekam sampai saat ini, yang lantas disebut sebagai warisan budaya.
Warisan budaya dapat diartikan sebagai produk atau hasil budaya fisik dari tradisi-tradisi yang berbeda dan raihan-raihan spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jatidiri suatu kelompok bangsa.
Dari gagasan ini, warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible) dan nilai budaya (intagible) dari masa lalu.
Warisan nilai budaya masa lalu atau sering disebut budaya tak benda (intangible heritage) tersebut berasal dari budaya-budaya lokal yang ada di Nusantara, meliputi: tradisi, cerita rakyat, legenda, bahasa ibu, sejarah lisan, kreativitas (tari, beladiri, lagu, drama pertunjukan), kemampuan beradaptasi, dan keunikan masyarakat setempat.
Warisan budaya fisik atau benda biasanya diklasifikasikan ke dalam warisan budaya benda tak bergerak dan warisan budaya benda bergerak.
Warisan budaya tak bergerak sebagian besar berada di ruang terbuka, berbentuk situs, tempat-tempat bersejarah, bentang alam darat maupun air, bangunan kuno dan/atau bersejarah,dan patung-patung pahlawan.
Sedangkan warisan budaya benda yang bergerak, biasanya berada di ruangan, misalnya: arsip, dokumen, lukisan, karya tulis cetak, arsip audiovisual berupa kaset, video, dan film.
Lantas siapa yang berhak menentukan bahwa berbagai budaya masa lalu itu adalah warisan budaya, di dalam negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cq Direktorat Jenderal Kebudayaan yang berhak menentukan klasifikasi sebuah budaya menjadi warisan budaya.
Sementara di tingkat internasional lembaga kebudayaan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bernama UNESCO.
Sampai awal Desember 2019, Indonesia telah memiliki 11 warisan budaya yang diakui dan ditetapkan oleh UNESCO yang terdiri dari warisan budaya tak benda dan warisan budaya benda.