Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Pajak dalam Suatu Perusahaan

Diperbarui: 30 Maret 2024   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah iuran wajib oleh orang pribadi atau badan kepada negara, yang dipaksakan berdasarkan undang-undang, tanpa menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kesejahteraan rakyat. rakyat. 

Pajak dibayar oleh masyarakat  tidak hanya orang pribadi tetapi juga badan. Dalam hal ini, badan dapat berupa badan usaha atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Selanjutnya, badan atau perusahaan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (tetap), atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dari menjalankan usaha, juga wajib membayar pajak kepada negara.

Sebagai masalah perpajakan di Indonesia, perusahaan diharuskan membayar pajak ke negara dan wilayah tempat mereka beroperasi. Jadi, pajak apa yang harus dibayar atau disetor perusahaan? Yuk kita bahas! 

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan

Adapun, jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tiap bulan atau tiap tahunnya yaitu:

  • PPh Pasal 21 

Pasal 21 pajak penghasilan atau biasa disebut PPh 21 Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui urusan perpajakan orang pribadi. 

Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Potongan ini kemudian disimpan dan dilaporkan setiap bulan. Lalu, tiap perusahaan akan memberikan Formulir kepada karyawannya yang digunakan untuk bukti pemotongan pajak atas gaji mereka. Formulir karyawan dapat digunakan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

  • PPh Pasal 22 

Pajak ini dikenakan pada perusahaan yang mengekspor atau mengimpor barang-barang mewah. Syarat pengenaan pajak ini adalah kegiatan ekspor dan impor yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak pada transaksi tersebut. Regulasi PPh 22 ini sedikit lebih rumit dibandingkan dengan Pajak lainnya. 

  • PPh Pasal 23 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline