Apakah kalian tahu apa itu urbanisasi? Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan ke perkotaan, menjadi fenomena global yang terus meningkat. Indonesia pun tak luput dari tren ini, didorong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi di kota-kota besar. Kota diharapkan menawarkan kesempatan kerja, pendidikan, dan kualitas hidup yang lebih baik.
Namun, realita urbanisasi tak selalu sejalan dengan harapan. Ada beberapa tantangan yang terjadi, salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat urban adalah ketimpangan pajak.
Musgrave & Musgrave (1978) dalam teori public finance mendefinisikan pajak sebagai instrumen utama pemerintah untuk mencapai alokasi sumber daya yang optimal dan distribusi pendapatan yang adil.
Sayangnya, di era urbanisasi, penerapan pajak belum optimal. Kesenjangan pajak terjadi ketika kontribusi pajak dari kelompok kaya dan miskin tidak seimbang.
Richard Titmuss (1970), sosiolog Inggris, menyebut hal ini sebagai "the gift relationship" dimana yang kaya membayar lebih sedikit sementara yang miskin justru terbebani.
Akibatnya, pemerintah kekurangan dana untuk menyediakan layanan publik yang dibutuhkan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ini berdampak buruk pada masyarakat miskin urban yang justru sangat bergantung pada layanan tersebut.
Mancur Olson (1982), ekonomi Amerika Serikat, dalam teorinya "distributional coalitions" menjelaskan bahwa kelompok kaya cenderung memiliki kekuatan politik yang lebih besar untuk melobi kebijakan pajak yang menguntungkan mereka.
Ini memperparah ketimpangan pajak dan menghambat pembangunan infrastruktur publik yang justru dibutuhkan masyarakat miskin urban. Teori "Capital in the Twenty-First Century" (Thomas Piketty) menjelaskan bahwa sistem pajak yang tidak progresif memperparah ketimpangan kekayaan.
Ketidakadilan dan kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.