Lihat ke Halaman Asli

Makin Efektif Bayar Pajak Online dengan eBilling

Diperbarui: 8 September 2016   04:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mulai terhitung 1 Juli 2016, seluruh pembayaran pajak wajib menggunakan e billing di Direktorat Jendral Pajak, menggantikan metode lama yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Apa itu e Billing

e Billing adalah merupakan sistem pembayaran pajak online yang menggenerate 15 digit kode id billing untuk pembayaran pajak.

Mekanisme Pembayaran pajak Online dengan e Billing

  1. Registrasi akun di  sse.pajak.go.id, klik daftar baru, ikuti intruksi sampai Anda mendapatkan nomor PIN via email
  2. Buat Kode Id Billing, Login kembali di sse.pajak.go.id, ikuti intsruksi dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), sampai formulir Anda mendapatkan kode id Billing 15 digit
  3. Bayar pajak, bisa dilakukan di ATM, Bank, Internet Banking, Mobile banking, dan kantor Pos, Anda hanya cukup memasukkan kode id billing tersebut dalam proses pembayaran pajak

Demikian artikel singkat ini mengenai Bayar Pajak Online dengan eBilling, semoga bermanfaat

Berikut video tutorial mengenai pembayaran pajak via e Billing :


Sumber : e Billing Pajak, Cara Bayar Pajak via SSE Pajak Online 2016




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline